Problematika Revisi Undang-Undang KPK
Isu yang saat ini kembali hangat diperbincangkan diberbagai media baik online maupun cetak.
Yakni, Revisi Undang-Undang KPK. Jika memang Undang-Undang KPK sudah bagus terus kenapa mesti mereka di DPR buang-buang waktu dan pikiran untuk memperjuangkan agar Undang-Undang direvisi.
Kan sudah jelas bahwa publik menolak itu, terus lebih parahnya lagi ketua KPK yang baru akan mengundurkan diri jika Undang-Undang direvisi. Ini berarti terjadinya perdebatan dikubu wakil rakyat bukan memperjuangkan KPK tapi malah memperjuangkan kepentingan mereka.
Saya sempat mengamati beberapa perubahan dalam Undang-Undang KPK yang nantinya ada beberapa penambahan pasal, meskipun saya orang awam, gagap dengan hukum dan Undang-Undang. Tapi saya simpulkan setelah melihat draf revisi, memang betul jika perubahan ini hanya akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Publik bukan orang bodoh, dia paham baik dan tidak, benar dan salahnya sebuah sistem.
Kalau menurut saya, lebih bagus lagi jika tidak direvisi. Toh, wakil rakyat ngga' perlu sibuk untuk berdebat hanya sesuatu yang harusnya tidak membutuhkan itu.
Gtu aja ko' repot....
0 Response to "Problematika Revisi Undang-Undang KPK"
Posting Komentar