Mengapa Masalah Karhutla Tak Pernah Usai?
Skenario yang sama selalu terulang: langit berubah menjadi abu-abu pekat, saluran pernapasan jutaan orang terganggu, sekolah-sekolah terpaksa ditutup, dan mata dunia kembali tertuju pada Indonesia.
Karhutla sudah menjadi "agenda rutin" tahunan. Padahal, kita semua tahu ini bukan sekadar bencana alam, sebagian besar api yang membakar ribuan hektar lahan sengaja dinyalakan oleh tangan manusia. Lantas, mengapa sampai hari ini seolah belum ada solusi pamungkas untuk menghentikannya?
Ada dua alasan utama mengapa siklus krisis ini terus berulang tanpa titik terang:
Pertama, selama ini fokus utama penanganan baru sebatas merespons api saat sudah membesar, mulai dari mengerahkan helikopter water bombing hingga menyemai awan buatan. Cara ini sangat mahal dan sering kali sia-sia jika yang terbakar adalah lahan gambut tebal.
Api di bawah tanah gambut bisa terus merayap hingga bertumpuk-tumpuk meter di bawah permukaan, sementara air dari atas hanya memadamkan aspal atasnya saja.
Kedua, pencegahan fundamental, seperti mengembalikan kebasahan alami lahan gambut (rewetting) dan melarang total pengeringan lahan, belum berjalan secara konsisten di seluruh wilayah.
Ini adalah titik paling krusial, pembakaran lahan terjadi karena murah dan menguntungkan bagi oknum tertentu.
Bagi korporasi atau pemodal besar, membersihkan puluhan ribu hektar lahan dengan api jauh lebih murah dibandingkan menggunakan alat berat.
Meski aturan di atas kertas menjanjikan hukuman berat, pada kenyataannya penegakan hukum sering kali kandas di tengah jalan. Proses hukum terhadap perusahaan penanggung jawab lahan sering kali berlarut-larut, denda yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kerusakan yang dibuat, atau bahkan terbit SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Luasnya wilayah hutan membuat pengawasan lapangan mudah diakali jika tidak melibatkan pengawasan publik dan transparansi data secara terbuka. Jika kita benar-benar ingin keluar dari jerat asap tahunan ini, tidak ada jalan pintas selain keberanian dan ketegasan nyata:
Jangan cuma memberi denda formalitas. Korporasi yang terbukti membakar lahan, baik secara langsung maupun akibat pembiaran, harus dicabut izin usahanya dan lahannya disita oleh negara untuk direstorasi.
Publik harus bisa melihat secara jelas siapa pemilik atau pemegang konsesi dari lahan yang terbakar, sehingga tidak ada lagi aksi saling lempar tanggung jawab antara masyarakat lokal, pengembang, atau pemerintah.
Masyarakat lokal di sekitar hutan pun harus diberi permodalan, teknologi, dan pendampingan agar bisa mengolah tanah tanpa perlu membakar.
Picture by betahita.id

0 Response to "Mengapa Masalah Karhutla Tak Pernah Usai?"
Posting Komentar